Program Insentif Motor Listrik Bakal Segera Meluncur Agustus 2025

Foto : istimewa

Pasardana.id - Program insentif motor listrik diperkirakan bisa diberlakukan kembali mulai Agustus 2025.

Program subsidi motor listrik sebelumnya telah dibahas sejak awal 2025.

Kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sudah membahas mengenai insentif tersebut.

"Pak Menko (Menko Perekonomian) akan menjadwalkan setelah musim liburan ini dibahas lagi. Mungkin (bisa diterapkan) Agustus," ujar Faisol di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/7).

Dia mengungkapkan, dalam pembahasan juga telah disepakati besaran keseluruhan anggaran Rp 250 miliar dari pemerintah untuk pemberian subsidi motor listrik. 

"Nilainya masih sama dengan usulan kita (besaran insentif Rp 7 juta)," imbuhnya.

Disampaikan Faisol, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun setuju dengan anggaran subsidi motor listrik Rp 250 miliar.

Namun, realisasi anggaran tersebut akan dipastikan kembali oleh Kemenperin karena sebelumnya ada usulan skema insentif yang berbeda. 

"Rapat terakhir itu secara langsung disetujui sebenarnya oleh Bu Menkeu, karena waktu itu kan nyari angkanya berapa, terus ada apa enggak (anggaranya). Ketika kami sampaikan bahwa angkanya enggak besar, seperti yang dibayangkan," bebernya.

"Kira-kira (anggaran yang disetujui) Rp 250 miliar. Kan jadi enggak besar, jadi akhirnya beliau (Menkeu) memahami," tukas dia.

Sebelumnya, kelanjutan program subsidi motor listrik telah dibahas sejak awal 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah menyetujui untuk memperpanjang subsidi pembelian motor.

Implementasinya tinggal menunggu aturan pastinya terbit.

Meski begitu, ia belum memastikan kapan aturan kebijakan tersebut akan terbit.

Namun, akan diterbitkan sesegera mungkin.