See More

11 September 2026, 11:26

11 September 2026, 10:52

11 September 2026, 10:34

11 September 2026, 10:23

11 September 2026, 09:51

11 September 2026, 09:34
kredit sindikasi|KMTR|PT Kirana Megatara Tbk|Entitas Anak|Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS|Joint Corporate Guarantee|pemberian penanggungan
Oleh: Yuanyta

Foto : istimewa
Pasardana.id - PT Kirana Megatara Tbk (IDX: KMTR) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan, pada tanggal 15 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7), Ferry Sidik selaku Corporate Secretary KMTR menyebutkan, Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan yang menjadi debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas:
1. CO PERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
2. PT BANK OCBC NISP TBK;
3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
4. PT BANK DBS INDONESIA;
5. PT BANK HSBC INDONESIA;
6. PT BANK PERMATA TBK,
(selanjutnya disebut Para Kreditur ), sebagaimana pemberian fasilitas perbankan tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000.
Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.
Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
Adapun kredit sindikasi entitas anak Perseroan terdiri atas 2 (dua) fasilitas pinjaman perbankan yang diatur dalam 2 (dua) perjanjian fasilitas yang berbeda, sebagai berikut:
1. Fasilitas A: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (Facility Agreement A) (sebagaimana dapat diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) yang merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan US$250.000.000. Fasilitas A ini akan digunakan untuk membiayai kembali kredit sindikasi eksisting entitas anak Perseroan yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2025, serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan juga untuk pembiayaan piutang.
2. Fasilitas B: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 3 (tiga) tahun dengan opsi perpanjangan selama 2 (dua) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (Facility Agreement B) (sebagaimana dapat diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) juga merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan US$250.000.000, yang akan dilaksanakan dan diperuntukkan sebagai fasilitas lanjutan dari Fasilitas A.
Dijelaskan, Fasilitas B ini akan digunakan untuk membiayai kembali Fasilitas A serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan juga untuk pembiayaan piutang.
Fasilitas B ini memiliki jangka waktu yang lebih panjang, berbeda dengan Fasilitas A yang bersifat bridging loan dan memiliki jangka waktu yang lebih singkat.
Fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan ini akan dijamin masing-masing salah satunya melalui Joint Corporate Guarantee dari Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan kepada Para Kreditur yang memberi pinjaman kepada entitas anak Perseroan.
Dalam hal ini, Perseroan tidak bertindak sebagai debitur terhadap fasilitas- fasilitas pinjaman perbankan yang dimaksud, serta tidak terdapat aset kebendaan atas