KMTR Informasikan Pemberian Penanggungan Dalam Bentuk Joint Corporate Guarantee pada Rencana Kredit Sindikasi Entitas Anak Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kirana Megatara Tbk (IDX: KMTR) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan, pada tanggal 15 Juli 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7), Ferry Sidik selaku Corporate Secretary KMTR menyebutkan, Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan yang menjadi debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas:  

  1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
  2. PT BANK OCBC NISP TBK;
  3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
  4. PT BANK DBS INDONESIA;
  5. PT BANK HSBC INDONESIA;
  6. PT BANK PERMATA TBK,

(selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas perbankan tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000. 

Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.  

Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS. 

Adapun kredit sindikasi entitas anak Perseroan terdiri atas 2 (dua) fasilitas pinjaman perbankan yang diatur dalam 2 (dua) perjanjian fasilitas yang berbeda, sebagai berikut: 

  1. Fasilitas A: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (Facility Agreement A) (sebagaimana dapat diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) yang merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan US$250.000.000. Fasilitas A ini akan digunakan untuk membiayai kembali kredit sindikasi eksisting entitas anak Perseroan yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2025, serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan juga untuk pembiayaan piutang.
  2. Fasilitas B: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 3 (tiga) tahun dengan opsi perpanjangan selama 2 (dua) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (Facility Agreement B) (sebagaimana dapat diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) juga merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan US$250.000.000, yang akan dilaksanakan dan diperuntukkan sebagai fasilitas lanjutan dari Fasilitas A.

Dijelaskan, Fasilitas B ini akan digunakan untuk membiayai kembali Fasilitas A serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan juga untuk pembiayaan piutang.  

Fasilitas B ini memiliki jangka waktu yang lebih panjang, berbeda dengan Fasilitas A yang bersifat bridging loan dan memiliki jangka waktu yang lebih singkat. 

Fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan ini akan dijamin masing-masing salah satunya melalui Joint Corporate Guarantee dari Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan kepada Para Kreditur yang memberi pinjaman kepada entitas anak Perseroan.  

Dalam hal ini, Perseroan tidak bertindak sebagai debitur terhadap fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan yang dimaksud, serta tidak terdapat aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan sehubungan dengan fasilitas-fasilitas tersebut.  

Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para Kreditur.  

Penting adanya Perseroan memberikan Joint Corporate Guarantee ini sebagaimana fasilitas pinjaman perbankan tersebut diperlukan oleh entitas anak Perseroan untuk kebutuhan modal kerja dan pembelian bahan baku material karet (raw materials).  

Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas pemberian penanggungan perusahaan bersama.  

Perseroan ingin menyampaikan, bahwa kedua dokumen perjanjian fasilitas terkait Facility Agreement A dan Facility Agreement B serta dokumen akta Joint Corporate Guarantee untuk Fasilitas A telah ditandatangani pada tanggal yang sama, yakni 15 Juli 2025.  

Namun demikian, Fasilitas B ini belum berlaku efektif dan baru akan berlaku efektif setelah seluruh syarat pendahuluan (condition precedent) sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian Fasilitas B telah terpenuhi.  

Dengan demikian, pemberian jaminan berupa Joint Corporate Guarantee oleh Perseroan bersama dengan entitas anak Perseroan saat ini hanya berlaku efektif untuk Fasilitas A.  

Adapun jaminan Joint Corporate Guarantee untuk Fasilitas B akan mulai berlaku efektif setelah Fasilitas B tersebut efektif diberlakukan.  

Untuk itu, keterbukaan informasi atas transaksi material ini disusun dan disampaikan sehubungan dengan pemberian Joint Corporate Guarantee dalam Fasilitas A saja.  

Keterbukaan informasi atas transaksi material sehubungan dengan pemberian Joint Corporate Guarantee dalam Fasilitas B mendatang akan disampaikan secara terpisah oleh Perseroan pada saat Fasilitas B mulai berlaku efektif. 

Syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam 2 (dua) fasilitas perbankan di atas memuat syarat yang secara umum diterapkan dalam nature pemberian fasilitas kredit sindikasi pada dunia perbankan.  

Perseroan akan memastikan bahwa syarat penjaminan tersebut tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang saham publik atau bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan.  

Perseroan juga telah memastikan pemberian Joint Corporate Guarantee tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, perlu Perseroan informasikan, bahwa selain pemberian Joint Corporate Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang dalam hal ini berperan sebagai debitur dalam 2 (dua) fasilitas perbankan di atas menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.  

Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini, bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif.  

Selain itu, untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.  

Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur.