PT KAI Informasikan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan
Pasardana.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kode Emiten: KAII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/7), Raden Agus Dwinanto Budiadji selaku Executive Vice President of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebutkan, dengan menunjuk pada:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik;
- Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK236/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Kereta Api Indonesia;
- Surat Dewan Komisaris PT KAI Nomor: 52/CH/RAH/KOM/VII/2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian Penugasan dan Penunjukan Pelaksana Tugas sebagai berikut:
Pemberhentian Penugasan: Sdr. Salusra Wijaya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Penunjukan Pelaksana Tugas: Sdr. Rudi As Aturridha, jabatan saat ini selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (Persero) sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari Pemegang Saham.
Selanjutnya disampaikan, adanya Penunjukan Pelaksana Tugas ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kinerja Perseroan.

