Belum Penuhi Minimum Ekuitas dari OJK, Beberapa Pindar Siapkan Action Plan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 96 penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
Namun masih ada beberapa Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Meski begitu, dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat lima Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum.
"Dua Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta tujuh Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor," ujar Agusman melalui keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Dari data itu, Agusman menegaskan, OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh Penyelenggara Pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Selain itu, kata dia, OJK juga melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
"Dalam hal terdapat Penyelenggara Pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Agusman.

