Indokripto Koin Semesta Tbk Bidik Rp231.61 Miliar dari Aksi IPO

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang bergerak di bidang usaha Holding Company serta Bursa Berjangka & Aset Kripto dan Jasa Kustodian Aset Kripto melalui Perusahaan Anak, berencana melakukan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 2.205.882.400 (dua miliar dua ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham (Saham Yang Ditawarkan) atau mewakili sebanyak-banyaknya 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran berkisar antara Rp100 (seratus Rupiah) sampai Rp105 (seratus lima Rupiah) setiap saham, yang harus tersedia dananya sesuai dengan jumlah pemesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.  

Dengan demikian, Jumlah Penawaran Umum sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp231.617.652.000 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).  

Adapun periode Book Building telah dilaksanakan sejak 23 Juni 2025 - 25 Juni 2025. 

Selain itu, Perseroan menunjuk CIPTADANA SEKURITAS ASIA selaku Partisipan Admin. Sedangkan selaku Penjamin Emisi Efek adalah CIPTADANA SEKURITAS ASIA. 

Seluruh saham Perseroan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya di Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu,” demikian seperti dilansir dari prospektus Perseroan di laman e-IPO. 

Selanjutnya disampaikan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini akan digunakan untuk:

1.Sekitar 85% (delapan puluh lima persen) akan diberikan kepada Perusahaan Anak, yaitu CFX, dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional.

2.Sisanya akan diberikan kepada Perusahaan Anak, yaitu ICC, dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional.

Ringkasan Perusahaan Emiten 

Perseroan didirikan pada tahun 2022. Perseroan merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan jasa Kustodian Aset Kripto, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).  

Selain itu, Perseroan juga memberikan jasa konsultasi manajemen kepada Perusahaan Anak seperti perencanaan bisnis, strategi bisnis dan investasi, manajerial operasional perusahaan serta konsultasi keuangan perusahaan. 

CFX didirikan pada bulan Januari 2022 dan BAPPEBTI telah menetapkan pendirian izin usaha sebagai Bursa Berjangka melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SI-BB/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 dan Bursa Aset Kripto melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.  

Pada tanggal 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto beralih dari BAPPEBTI kepada OJK.  

CFX merupakan Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia yang diregulasi oleh OJK untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan Pasar Aset Keuangan Digital di Indonesia dan mengembangkan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan transparan. 

ICC didirikan pada bulan Januari 2022 dan telah mendapatkan izin untuk menjadi Pengelola Tempat Penyimpanan yang dinyatakan dalam keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 02/BAPPEBTI/SPPTPAK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.  

ICC bertujuan untuk mendukung upaya pengamanan perdagangan Aset Kripto di Indonesia dengan menjaga aset dan memberikan transparansi kepada seluruh Konsumen termasuk Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Lembaga Kliring Berjangka. 

CFX selaku Bursa Aset Kripto telah memiliki 31 (tiga puluh satu) Anggota Bursa yang dimana 19 (sembilan belas) diantaranya telah memiliki izin Pedagang.  

Selain itu, CFX selaku Bursa Berjangka juga memiliki 7 (tujuh) Anggota Bursa Berjangka yang telah memiliki izin Pialang Berjangka. 

Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki visi yaitu: 

-CFX: Untuk menjadi pemimpin dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan standar bagi industri Aset Kripto di Indonesia 

-ICC: Untuk menjadi penyedia layanan kustodian Aset Kripto terkemuka dengan keamanan tingkat tinggi dan teknologi yang canggih di Indonesia 

Untuk mencapai visi tersebut, Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki misi sebagai berikut: 

-CFX: Mempercepat adopsi aset digital melalui pengembangan produk yang inovatif dan aman untuk pelanggan, memastikan kepatuhan ketat terhadap peraturan untuk mencegah penyalahgunaan, serta mendorong inovasi di seluruh industri aset digital. 

-ICC: Menyediakan layanan kustodian melalui sumber daya manusia dan teknologi yang terpercaya dan andal. Menjadi sumber pengetahuan, referensi, dan standar dalam menerapkan keamanan pada layanan kustodian untuk industri Aset Kripto. 

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut: 

-Pertama dan satu-satunya Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto di Dunia 

-Legalitas yang Memadai sebagai Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto yang diakui oleh regulator di Indonesia 

-First-mover advantage pasar derivatif kripto di Indonesia 

-Memperkuat kredibilitas pasar kripto di Indonesia 

-Pengelola Penyimpanan Aset Kripto yang bekerja sama dengan seluruh Pedagang berlisensi di Indonesia 

Alamat kantor: CFX Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia 12950