Dorong Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan, Kemenkeu Dukung Deregulasi Kebijakan Impor

foto: dok. Kemenkeu

Pasardana.id - Pemerintah terus mendorong iklim kemudahan berusaha melalui langkah konkret deregulasi kebijakan impor.

Terutama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan dukungan penuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap langkah deregulasi tersebut.

“Kami di Kementerian Keuangan, baik tim tarif maupun Bea Cukai, mendukung penuh langkah deregulasi ini. Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal, dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di Bea Cukai,” ujar Anggito, Senin (30/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Anggito menyoroti dua fokus utama Kemenkeu dalam mendukung kebijakan ini.

Pertama, relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) untuk 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai.

Kedua, percepatan penetapan tarif remedi atau perlindungan, yang semula memakan waktu hingga 40 hari, kini dipangkas menjadi 14 hari melalui koordinasi tim tarif dan pelaksanaan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait.

“Kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat,” kata Anggito.

Langkah tersebut, tambah Anggito, diharapkan mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah risiko ekonomi biaya tinggi akibat penumpukan dan keterlambatan bongkar muat.

“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang apa mungkin tidak dapat dilanjutkan,” ujar Anggito.

Kebijakan deregulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks.