Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Awal Juni ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah memastikan Gaji ke-13 PNS bakal cair pada awal Juni 2025 ini.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik yang masih aktif ataupun sudah pensiunan.

Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru.  

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

PT Taspen (Persero), lewat Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Satrawidjaja telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Dia menyebutkan, bahwa penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra, dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13. 

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3) silam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengumumkan, jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.