Perusahaan Terkendali FWCT Menerima Fasilitas Pinjaman dari Hasan Holdings Pte Ltd
Pasardana.id - PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (IDX: FWCT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan PT Marina Andalan Jaya Utama (MAJU) selaku Entitas Anak Perseroan, juga merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, menerima Fasilitas Pinjaman dari Hasan Holdings Pte Ltd (HHPL) dimana HHPL (selaku pemberi pinjaman) dan Perseroan memiliki Ultimate Beneficial Ownership yang sama.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/6), Budi Tjahjadi selaku Direktur Utama FWCT menjelaskan, MAJU dan HHPL memutuskan untuk melakukan transaksi afiliasi melalui Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Inter-Company Loan Agreement) Nomor 001/HH/MAJ/VI/25 tetanggal 18 Juni 2025.
“Pinjaman tersebut merupakan salah satu upaya strategis untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan,” jelas Budi.
Ditambahkan, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, lanjutnya, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
Selanjutnya disampaikan, dengan dilakukannya transaksi, MAJU sebagai anak Perseroan akan memiliki kepastian pendanaan untuk mendukung operasional.
MAJU dapat segera beroperasi komersial sehingga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan laba Perseroan secara konsolidasi Transaksi penerimaan fasilitas pinjaman dari HHPL oleh MAJU berdasarkan proforma posisi keuangan, likuiditas Perseroan mengalami peningkatan namun solvabilitas Perseroan mengalami penurunan. Berdasarkan proyeksi posisi keuangan, likuiditas dan solvabilitas Perseroan mengalami penurunan namun tidak signifikan.
Namun dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba dan profitabilitas yang akan menguntungkan Perseroan secara konsolidasi, yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan hasil analis KJPP IDR besaran dana dan kewajaran suku bunga pinjaman, analisis kelayakan pelunasan utang dan analisis kontribusi nilai tambah, dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi adalah Wajar.

