Austindo Nusantara Jaya Informasikan Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan Saham Perusahaan oleh Pengendali Baru

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (IDX: ANJT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyelesaian transaksi pengambilalihan saham Perusahaan milik PT Austindo Kencana Jaya (AKJ), PT Memimpin Dengan Nurani (MDN), Sjakon George Tahija (SGT) dan George Santosa Tahija (GST) (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Penjual) oleh First Resources Limited (Pembeli), pada tanggal 06 Mei 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (06/5), Naga Waskita selaku Direktur / Sekretaris Perusahaan menjelaskan, Perusahaan menerima pemberitahuan tertulis dari Pembeli pada tanggal 6 Mei 2025 (Pemberitahuan) sehubungan dengan penyelesaian pengambilalihan atas 3.057.981.688 saham dalam Perusahaan, yang mewakili kurang lebih 91,17% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan, dari Para Penjual kepada Pembeli pada tanggal 6 Mei 2025 (Pengambilalihan).

Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp1.813,00 per lembar saham, dan dengan total nilai Pengambilalihan sebesar Rp5.544.120.800.344,00.

Sebagaimana disampaikan dalam Pemberitahuan, tujuan Pembeli melakukan Pengambilalihan adalah untuk memperluas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk mendukung operasi hilir yang semakin berkembang,” jelas Naga Waskita. 

Selanjutnya disampaikan, Pengambilalihan tersebut menyebabkan adanya perubahan pengendalian atas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018.  

Namun demikian, informasi dan fakta material tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perusahaan.  

“Perusahaan juga tidak memperkirakan informasi dan fakta material tersebut akan mengurangi hak-hak pemegang saham Perusahaan,” jelasnya lagi. 

Diketahui, sebagai pengendali baru Perusahaan, Pembeli akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018.  

Pelaksanaan penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.