Arita Prima Indonesia Minta Persetujuan Pemodal dalam RUPST dan RUPSLB untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru
Pasardana.id - PT Arita Prima Indonesia Tbk (IDX: APII) menyampaikan Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, yang salah satu agendanya berupa perubahan kegiatan usaha berupa penambahan beberapa KBLI baru yang masih berkaitan dengan kegiatan usaha yang lama (existing).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/5), Harianto selaku Direktur APII menyampaikan, rencana penambahan KBLI baru yang dimaksud, yaitu :
- KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
- KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
- KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
- KBLI 68130 – Kawasan Industri
- KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
- KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
- KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
“Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tobing Panuturi dan Rekan (Penilai), sebagai penilai independent untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru,” jelasnya.
Selanjutnya disebutkan, melalui penambahan KBLI ini, Perseroan berharap dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan yang ada, serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
“Keuntungan yang diperoleh Perseroan dan Penambahan KBLI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka Panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham,” jelasnya lagi.
Diketahui, saat ini, Perseroan bertindak selaku distributor dari produk valve dengan merk “ARITA”.
Adapun kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Utama : Menjalankan usaha industri dan perdagangan barang-barang logam (valves, fitiing, boiler), termasuk ekspor, impor interinsulair dan lokal baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan dengan pihak lain secara komisi, menjadi leveransier, grosir supplier, distributor, wakil/agen dari Perusahaan atau badan hukum lainnya baik dari dalam maupun luar negeri (tetapi tidak termasuk menjadi agen perjalanan atau pariwisata).
Kegiatan usaha Penunjang : Menyewa Gudang, membeli Gudang yang akan dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang Perseroan dan kegiatan usaha lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.

