Fast Food Indonesia Informasikan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (IDX: FAST) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014, bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari: Bapak Achmad Baiquni selaku Komisaris Independen; dan Bapak Omar Luthfi Anwar selaku Direktur Tidak Terafiliasi yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025,” sebut J. Dalimin Juwono selaku Corporate Secretary FAST dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/5). 

Selanjutnya disampaikan, terkait dengan permohonan pengunduran diri tersebut, Perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut. 

Ditambahkan, saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.