Kedoya Adyaraya Informasikan Pembelian Peralatan Medis PET/CT Scanner Biograph Vision Quadra senilai Rp182.6 Miliar

Foto: Istimewa

Pasardana.id - PT Kedoya Adyaraya Tbk (IDX: RSGK) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan transaksi jual-beli peralatan medis PET/CT Scanner Biograph Vision Quadra senilai Rp182.600.000.000 (seratus delapan puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) yang dilakukan oleh dan antara Perseroan (selaku Pembeli) dan PT Siemens Healthineers Indonesia (selaku Penjual) (Transaksi). 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/5), Agus Rosyadi selaku Corporate Secretary RSGK menyampaikan, Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Alat Kesehatan antara Perseroan dan PT Siemens Healthineers Indonesia (SHI), tertanggal 14 Mei 2025.  

“Para Pihak sepakat bahwa Perseroan membeli peralatan medis dari SHI untuk keperluan operasional RS EMC Grha Kedoya, ujar Agus. 

Selanjutnya diungkapkan, Pembayaran pertama berupa uang muka sebesar 10% yang dibayarkan setelah Purchase Order (PO) diterima Perseroan dan akan dibayarkan oleh Perseroan paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.  

Pembayaran kedua sebesar 10% dibayarkan setelah Objek Transaksi dikirimkan kepada Perseroan dan akan dibayarkan oleh Perseroan paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.  

Masa tenggang pembayaran selama 3 bulan setelah serah terima dan pemberian lisensi operasional oleh BAPETEN.  

Pembayaran ketiga sebesar 80% terbagi dalam 10 kali cicilan yang akan dibayarkan oleh Perseroan setiap 6 bulan, terhitung sejak berakhirnya masa tenggang pembayaran. 

Adapun Perseroan telah menunjuk KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan sebagai penilai independen yang memiliki izin usaha di Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi. 

Diketahui, pada saat Transaksi dilakukan, Perseroan selaku pembeli dan SHI selaku penjual tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.