BEI Lakukan Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG yang Mencapai 8%

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Hari ini, Selasa, 8 April 2025, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.

“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” sebut Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (08/4).

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” jelas Kautsar. 

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor," beber Kautsar.

Adapun kedua surat keputusan tersebut mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.