AS Sanksi Iran, Harga Minyak Dunia Naik
Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Selasa (22/4/2025) dipicu sanksi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Iran.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei 2025 naik US$1,23, atau sekitar 2 persen, menjadi US$64,32 per barel di New York Mercantile Exchange. Kontrak minyak WTI untuk pengiriman Mei 2025 berakhir pada Selasa.
Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni 2025 meningkat US$1,18, atau sekitar 1,8 persen, menjadi US$67,44 per barel di London ICE Futures Exchange.
Pemerintah AS pada Selasa mengumumkan penjatuhan sanski terhadap pebisnis Iran Seyed Asadoollah Emamjomeh dan jaringan korporasi miliknya karena bertanggung jawab atas pengapalan liquified petroleum gas (LPG) dan minyak mentah Iran bernilai jutaan dolar AS ke negara lain.
Hasil penjualan LPG dan minyak tersebut disebut digunakan untuk mendanai produksi rudal balistik dan program nuklir Iran, serta mendukung kelompok militan Hezbollah, Houthi, dan Hamas.

