Infokan Rencana Buyback, SUNI Siapkan Rp80 Miliar dari Kas Internal

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sunindo Pratama Tbk (IDX: SUNI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.

“Periode Pembelian Kembali Saham terhitung sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025 kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 15 Juli 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Freddy Soejandy selaku Corporate Secretary SUNi dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/4).

Selanjutnya dijelaskan, maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar Rupiah), tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham.

Sesuai dengan Pasal 8 POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan pembelian kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan jumlah saham yang beredar yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 29/2023, dengan harga pembelian kembali saham maksimum sebesar Rp 900,- (sembilan ratus Rupiah) per lembar saham,” sebut Freddy.

Juga disampaikan bahwa, Perseroan bermaksud melakukan Pembelian Kembali Saham dengan pertimbangan untuk menjaga keyakinan terhadap pertumbuhan Perseroan dalam jangka panjang.

Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, pembelian kembali saham menunjukan bahwa Perseroan berkeyakinan dengan nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

Ditambahkan, Perseroan menilai bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, kinerja keuangan dan likuiditasnya, karena saat ini Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang cukup untuk dapat melakukan pembelian kembali saham dan kegiatan operasionalnya.

Pembelian kembali saham juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.

Adapun Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT Maybank Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di BEI selama periode pembelian kembali.

“Perseroan akan menggunakan kas internal dan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum, pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun dan tidak mempengaruhi kemampuan Keuangan Peseroan secara signifikan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo,” tandas Freddy.