BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham KAQI
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (IDX: KAQI) mulai sesi I hari ini, Senin (24/3/2025).
"Bursa menghimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Jumat (21/3/2025).
Penghentian sementara perdagangan Saham KAQI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam
setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Perseroan.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan terakhir, Jumat (21/3/2025) lalu, saham Saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (IDX: KAQI) terpantau ditutup melemah -3,84% atau turun -2 point ke harga Rp50 per saham.
Jika pada, Senin (10/3/2025) lalu masih ditutup di harga Rp106 per saham, maka hingga penutupan, Jumat (21/3/2024) lalu, saham KAQI tercatat telah mengalami penurunan harga sekitar 52,8% selama periode waktu tersebut.

