BMRI Rencanakan Buyback Sebesar Rp1.17 Triliun

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) berencana untuk melakukan Buyback saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek), beserta rencana pengalihan saham hasil Buyback tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/3), M. Ashidiq Iswara selaku Corporate Secretary BMRi menyampaikan, total nilai Buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp1.170.000.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar Rupiah) termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasjumlah nominal nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor.

“Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui Buyback. Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila akan mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek secara signifikan,” bebernya.

Selanjutnya disampaikan, perkiraan Jadwal Periode Buyback tanggal 26 Maret 2025 - 25 Maret 2026 atau dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST yang direncanakan pada tanggal 25 Maret 2025.

“Melalui program Buyback ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut diungkapkan,, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.