PEFINDO Tegaskan Peringkat idA untuk PTPP serta Surat Utang yang Masih Beredar
Pasardana.id - PEFINDO menegaskan peringkat idA untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (IDX: PTPP) serta Obligasi Berkelanjutan II, III, dan IV.
PEFINDO juga menegaskan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Mudharabah I yang diterbitkan Perusahaan.
Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah stabil.
Periode Rating berlaku sejak 11 Maret 2025 – 01 Maret 2026.
“Peringkat PTPP mencerminkan pandangan kami mengenai peran penting PTPP bagi pemerintah, posisi PTPP yang kuat di industri, dan sumber pendapatan yang terdiversifikasi. Kekuatan ini diimbangi oleh leverage dan cakupan arus kas PTPP yang moderat, eksposur terhadap segmen properti yang berisiko tinggi, serta lingkungan usaha yang fluktuatif,” sebut pernyataan PEFINDO dalam rilis, Kamis (13/3).
Selanjutnya disampaikan, peringkat dapat dinaikkan jika PTPP memperbaiki leverage dan cakupan utang secara berkelanjutan didukung oleh peningkatan marjin yang substansial dari bisnis yang terdiversifikasi dan penagihan piutang yang lebih cepat.
“Kami dapat menurunkan peringkat jika profitabilitas memburuk secara material karena manajemen proyek yang lebih lemah atau persaingan yang meningkat atau Perusahaan berutang lebih tinggi dari yang diproyeksikan karena eksposur yang lebih tinggi pada proyek-proyek investasi. Kami juga dapat menurunkan peringkat apabila terdapat bukti melemahnya dukungan dari pemerintah kepada PTPP seperti penurunan porsi kepemilikan dan pengendalian yang subtansial, atau minimnya indikasi akan adanya kemungkinan dukungan luar biasa dari pemerintah saat PTPP mengalami tekanan keuangan,” beber PEFINDO.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi.
Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, dan realti, pracetak, dan penyewaan alat berat serta investasi di sektor energi dan infrastruktur.
Pada 31 Desember 2024, pemegang saham PTPP terdiri dari pemerintah Indonesia (51,0%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%).

