Pemodal BCA Restui Bagikan Dividen Tunai Sebesar Rp300 per Saham
Pasardana.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) (Perseroan) yang diselenggarakan di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta, Rabu (12/3), menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp300 per saham yang diambil dari laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2024 yang tercatat sebesar Rp54,8 triliun.
“Angka meningkat 11,1% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2023,” sebut siaran pers Perseroan, Rabu (12/3).
Juga dijelaskan, bahwa Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2024 sebesar Rp50 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 11 Desember 2024, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp250 per saham.
Selain itu, RUPST juga telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut:
1.Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2.Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan, yaitu sebagai berikut:
-Menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak 1 Juni 2025;
-Memberhentikan dengan hormat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur Perseroan, yang efektif berlaku sejak Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat;
-Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah:
-Pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso telah berlaku efektif; dan
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
-Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat;
-Mengangkat Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan; dan
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya;
-Mengangkat Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
-Bapak Hendra Lembong telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan;
-Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
-Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan; dan
-Bapak John Kosasih telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
Selain itu, RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
a.Menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam tahun buku 2025; dan
b.Menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024;
c.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk anggota Direksi yang menjabat dalam tahun buku 2025.
Selanjutnya, RUPST juga menyetujui penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (PwC Indonesia) selaku Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Selain itu, Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku 2025, apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Serta, menyetujui perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepecayaan segenap nasabah tercinta hingga hari ini. Kami juga mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, regulator dan otoritas, sehingga BCA mampu melewati tahun 2024 dengan kinerja solid. Kami melihat perekonomian domestik tetap mampu bertumbuh, di tengah berbagai tantangan serta perubahan lanskap geopolitik. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami akan terus melangkah secara pruden sepanjang 2025, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.

