See More

23 Mei 2026, 11:45

23 Mei 2026, 08:24

23 Mei 2026, 07:17

22 Mei 2026, 23:26

22 Mei 2026, 20:32

22 Mei 2026, 20:21
UNTR|anak usaha|PT United Tractors Tbk|pembelian tanah|transaksi afiliasi|Entitas Anak|PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE)|PT Universal Tekno Reksajaya (UTR)|akta jual beli
Oleh: Yuanyta

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) (Perseroan) menyampaikan adanya Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh anak usaha.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/3), Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR menyampaikan, pada tanggal 07 Maret 2025, PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE) dan PT Universal Tekno Reksajaya (UTR), keduanya anak usaha Perseroan, telah menandatangani akta jual beli yang mengatur bahwa UTPE melakukan pembelian tanah yang dikuasai oleh UTR seluas 31.737 m 2, berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin, Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan nilai sebesar Rp25.000.381.492 (Transaksi).
Transaksi dilakukan antara UTPE dan UTR untuk perluasan wilayah usaha UTPE yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional UTPE, tulis Sara K. Loebis.
Selanjutnya disampaikan, para pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki hubungan afiliasi dikarenakan adanya kesamaan manajemen pada Perseroan, UTPE dan UTR.
Dengan demikian, Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Selain itu, Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.