PICO Informasikan Adanya Pembatalan Kesepakatan KSO Pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City, Tangerang

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Pelangi Indah Canindo Tbk (IDX: PICO) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembatalan Kesepakatan Kerja Sama Operasi (KSO) Pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City, Tangerang, pada tanggal 06 Maret 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/3), Anton selaku Corporate Secretary PICO menyampaikan, dalam rangka memenuhi Peraturan No. X.K.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 tentang Keterbukaan lnformasi yang harus segera diumumkan kepada Publik, Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa: Berdasarkan Akta No.2 tanggal 07 Mei 2015, Perseroan dan PT. lndoserana Dwimakmur beserta Ko Dandy telah menanda tangani Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) guna pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City yang berlokasi di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Propinsi Banten.

Kontribusi penyertaan modai dari PT. Pelangi lndah Canindo adalah penyerahan atas hak-hak ekonomis dari Bidang Tanah Kosong miliknya perseroan seluas 21.370 M2 senilai Rp. 32 miliar.

Dengan penyertaan ini perseroan mendapat porsi kepemilikan saham sebesar 37,21%, Ko Dandy menyerahkan Bidang Tanah seluas 7.055 M2 senilai Rp11 miliar dan PT. lndoserena Dwimakmur menyerahkan Bidang Tanah seluas 6.166 M2 dan modal senilai Rp43 miliar.

"Berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), Para Pihak telah mencapai kata sepakat membatalkan kesepakatan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut pada tanggal 06 Maret 2025 dihadapan Notaris Lailathul Hadiza SH MKn, Notaris di Tangerang," tulis Anton.

Ditambahkan, dengan pengakhiran KSO, maka:

  1. Bidang tanah yang diserahkan sebagai kontribusi penyertaan modal kedalam KSO wajib dikembalikan oleh Pihak Kedua.
  2. Perseroan akan menerima ganti kerugian atas bidang tapah yang telah dibangun Tower Apartemen dan telah diperjual belikan.
  3. Perseroan dibebaskan dari kerugian atas proyek KSO.
  4. Perseroan dibebaskan dari semua kewajiban KSO terhadap pembeli dan pihak manapun juga termasuk kontraktor dan pihak lainnya.
  5. Para pihak berkewajiban mencarikan investor maupun pembeli yang akan meneruskan pembangunan Tower Apartement Lumina City untuk melunasi kewajiban piutang KSO kepada Perseroan.

Selanjutnya disampaikan, kerja sama operasi (KSO) tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 Lampiran Keputusan Bapepam No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.