Bumi Teknokultura Unggul Informasikan Adanya Kesepakatan Perdamaian antara Entitas Anak Perseroan dengan Para Kreditor

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Emiten bidang Industri Pengolahan Biji Kakao, PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (IDX: BTEK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Rapat pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian dan Agenda Sidang Permusyawaratan terkait PKPU oleh entitas anak Perseroan, PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (GHCI), pada tanggal 28 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/2), Dhanny Cahyadi selaku Direktur Utama BTEK menyampaikan, pada tanggal 28 Februari 2025, telah dilakukan rapat pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian, yang dilanjutkan dengan Agenda Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh entitas anak Perseroan PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI), atas dirinya sendiri (volunteer) berdasarkan Nomor Perkara 163/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst ("Perkara 163").

“Bahwa berdasarkan agenda pada tanggal 28 Februari 2025, Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh PT GHCI telah disetujui oleh seluruh kreditor (separatis dan konkuren) dalam Rapat Kreditor sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK). Setelahnya pada hari yang sama, telah dilakukan pula Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dalam Perkara 163, yang pada pokoknya mengesahkan Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor PT GHCI,” tulis Dhanny Cahyadi.

Dengan demikian, PT GHCI telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025, sehingga karenanya, kegiatan usaha dan operasional PT GHCI tetap berjalan normal.