ZBRA Informasikan Putusan Permohonan PKPU yang Diajukan terhadap Entitas Anak Perseroan
Pasardana.id - PT Dosni Roha Indonesia Tbk (IDX: ZBRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Putusan Majelis Hakim terkait dengan adanya perkara permohonan PKPU di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan terhadap PT Dos Ni Roha, selaku entitas anak Perseroan.
“Merujuk pada surat PT Dosni Roha Indonesia Tbk (Perseroan) dengan nomor : 67/DNRI/Let/Corsec/XII/2024, Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Permasalahan Hukum, tertanggal 24 Desember 2024 (Surat Perseroan) terkait dengan adanya perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Registrasi 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Desember 2024 (Permohonan PKPU) diajukan oleh PT B. Braun Medical Indonesia (BBRaun) sebagai Pemohon PKPU terhadap PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak Perseroan, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Februari 2025 telah dibacakan putusan Permohonan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya menolak pengajuan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU,” tulis Ida Widayani selaku Corporate Secretary ZBRA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (05/2).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

