WSKT Informasikan Restrukturisasi Utang di Cucu Usaha
Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Restrukturisasi Utang di entitas anak usahanya pada tanggal 18 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/2), Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary menyampaikan, bahwa PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur (INTIDANA) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Notariil Nomor 171 tanggal 22 Desember 2022 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Notariil Nomor 141 tanggal 23 Februari 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja - Demand Loan sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, WFPR dan INTIDANA telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan rincian perubahan sebagai berikut: - Perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit selama 12 (dua belas) bulan yang semula 18 Februari 2025 menjadi 18 Februari 2026.
“Dengan dilakukannya perubahan jangka waktu ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR),” sebut Ermy Puspa Yunita.
Diketahui, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WKR) dengan kepemilikan saham sebesar 90%.
Adapun PT Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

