Hutama Karya Informasikan Adanya Penggeledahan Gedung Perseroan yang Dilakukan Bareskrim Polri dalam Rangka Proses Penyidikan Kasus Korupsi

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Hutama Karya (Persero) (Kode Emiten: PTHK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan telah dilakukan penggeledahan Gedung PT Hutama Karya (Persero) di Cawang, Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commsioning Tahun 2016 yang berlokasi di Lumajang, Jawa Timur pada tanggal 20 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/2), Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan, bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

“Hutama Karya menghormati proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut serta akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” tulisnya.

Ditambahkan, saat ini belum ada status hukum apapun yang mengikat pada Hutama Karya maupun Jajaran Manajemen.

“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” tandas Eka Setya Adrianto.