Penyebab Banjir Sumatra, 8 Perusahaan Terancam Setop Operasi Hingga Pidana

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga tengah diperiksa secara intensif.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Utara (Sumut) akhir November lalu.

Hanya saja, Menteri Hanif masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang tengah menjalani penyelidikan, sebelum akhirnya ditetapkan sanksi.

“Pemeriksaan sedang berjalan. Empat perusahaan hari ini, empat lagi besok. Kami minta klarifikasi sebagai bukti awal sebelum menentukan sanksi,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (8/12).

Kata hanif, jika terbukti bersalah maka perusahaan bisa dikenai tiga jenis sanksi sekaligus: penghentian operasi, kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan, hingga proses pidana.

Langkah tegas ini menyusul keputusan Hanif pada Sabtu (6/12) yang menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di DAS Batang Toru dan Garoga, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Hanif mengatakan, inspeksi langsung ke hulu DAS Batang Toru dan Garoga menunjukkan perlunya evaluasi besar-besaran terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Apalagi curah hujan ekstrem lebih dari 300 milimeter per hari membuat kondisi lingkungan semakin rentan.

“Kami akan menghitung tingkat kerusakan dan menilai aspek hukum. Tidak tertutup kemungkinan ada proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.