Implementasi Cukai Minuman Berpemanis Untuk Tahun 2026 Ditunda
Pasardana.id – Pemerintah menunda implementasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), khususnya untuk tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut baru ideal diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi RI sudah kembali solid.
Kata Purbaya, kondisi ekonomi saat ini belum terlalu cukup kuat.
Meski pungutan MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026 dan ditargetkan menyumbang Rp 7 triliun,
Menurut Purbaya, pelaksanaan untuk pungutan cukai tersebut masih harus menunggu momen yang tepat.
“Saya pikir, kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan,” ucap Purbaya saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).
Purbaya juga mengakui bahwa keputusan memasukkan target cukai MBDK ke APBN dilakukan saat kondisi ekonomi masih tampak stabil.
Ke depan, ia memastikan pemerintah akan lebih berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung ke konsumsi masyarakat.
“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” kata Purbaya.
Dengan penundaan ini, arah kebijakan cukai minuman manis akan bergantung pada pemulihan ekonomi.
Pemerintah memilih menahan langkah, sembari menunggu pertumbuhan berada di jalur yang lebih kuat.
Sebelumnya, usulan tarif cukai untuk minuman berpemanis diajukan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Ia mengajukan skema pungutan mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter, tergantung jenis produknya.
Ada tiga kelompok minuman yang masuk radar kebijakan: teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter, serta energy drink dan kopi konsentrat yang juga dipatok Rp 2.500 per liter.

