KRYA Pastikan Deportasi Komisaris Utama Tidak Mengganggu Operasional dan Proses Penggantian Komisaris Utama Pengganti Sedang Berjalan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (IDX: KRYA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan pemberitaan mengenai deportasi Bapak An Shaohong selaku Komisaris Utama Perseroan.

“Bersama ini, PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk hendak menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kinerja, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Struktur manajemen dan operasional Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Perseroan memastikan bahwa Perseroan tidak mengetahui terkait dengan perkara yang dihadapi oleh Komisaris Utama yakni Bapak An Shaohong,” terang Brigitta Notoatmodjo, ST, M Ak. selaku Direktur KRYA, dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (07/12).

Lebih lanjut, jelas Brigitta, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak terlibat dengan kasus dan perkara yang sedang dihadapi oleh Bapak An Shaohong baik yang ada di Negara Indonesia maupun di Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Perseroan juga menegaskan bahwa peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh Bapak An Shaohong tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, kinerja, maupun agenda bisnis Perseroan.

Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan dalam kondisi normal.

Perseroan saat ini sedang memproses pergantian Komisaris Utama sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material,” tandas Brigitta.