Triniti Dinamik Tbk Umumkan Rencana Private Placement
Pasardana.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (04/12) disebutkan, bahwa Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 757.110.786 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui PMTHMETD yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan Pemegang Saham independen dalam RUPSLB.
“Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan,” sebut Yohanes Eddy Christianto selaku Presiden Direktur TRUE.
Selanjutnya disampaikan, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 serta prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020.
PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Selanjutnya merujuk kepada Pasal 8C POJK No. 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD.
Ditambahkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
- Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General Corporate Purposes); dan
- Pengembangan usaha melalui pembangunan proyek yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan ke depannya.

