PTPP Umumkan Telah Menerima Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Diterimanya Relaas/Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit dengan Nomor: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (05/12) disebutkan, pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (Pemohon Pailit I) dan CV. Citra Pratama (Pemohon Pailit II) terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. (dalam hal ini Perseroan selaku Termohon).

Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban berdasarkan:

  1. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) - Non OA Perjanjian Nomor. 016/SPS/524305/KSOPP-URBAN/ VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara KSO PP-Urban dengan Pemohon Pailit I; dan
  2. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) – Non OA Perjanjian Nomor: 016-ADD1/SPS/524305/KSOPPURBAN/II/2025 tanggal 6 Maret 2025 (Amandemen).

Pemohon PKPU II merupakan Subkontraktor Pekerjaan Plafon Fibercelulosa dan Kisi-kisi WPC Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban berdasarkan:

  1. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS)-NON OA Nomor: 017/SPS/524305/KSOPP-URBAN/VIII/2024;
  2. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS)-NON OA Nomor: 017/ADD1/SPS/524305/KSOPP-URBAN/VIII/2024;
  3. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS)-NON OA Nomor: ADD2/SPS/524305/KSOPP-URBAN/VIII/2024;
  4. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS)-NON OA Nomor: ADD3/SPS/524305/KSOPP-URBAN/III/2024;

Secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah:

  1. Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar Rp4.030.822.400,-
  2. Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp6.000.337.762,-

“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum,” sebut Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan PTPP.

Selanjutnya disebutkan, atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.