Menteri ESDM Janji Tindak Tegas Pertambangan Ilegal
Pasardana.id – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pertambangan, terutama jika pelanggaran menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan menuntaskan masalah tambang ilegal dan akan mencabut izin pertambangan yang tidak sejalan sebagaimana aturannya.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu," ujar Bahlil yang dikutip dalam keterangannya pada Kamis, (4/12) usai mengunjungi korban bencana idrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12).
Kata Bahlil, seluruh perusahaan harus beroperasi sesuai standar proses pertambangan yang telah disyaratkan.
Dirinya juga telah memberikan perintah ke Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk segera mengevaluasi izin pertambangan serta menindak tegas badan usaha yang melakukan tindakan di luar koridornya.
"Kalau seandainya dalam evaluasi kita mendapatkan mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menindak praktik tambang ilegal. Instruksi Prabowo menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam," tegas dia.
Sebagai informasi, enindakan tegas dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang turut melibatkan Menteri ESDM sebagai anggota.
Hingga kini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektar. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektar telah diserahkan kepada kementerian terkait.
Sebanyak 833.413,46 hektar dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektar dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun 2.398.816,29 hektar masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar manfaatnya kembali ke masyarakat. Penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi dasar kerja Satgas dalam pengelolaan hutan sebagai aset negara.

