Darma Henwa Tbk Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan BCA dan Bank Mandiri Senilai Total Rp5 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/12) disebutkan, Pada tanggal 30 Desember 2025, PT Darma Henwa Tbk menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan BCA dan Bank Mandiri senilai total Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) dengan rincian informasi sebagai berikut:

1.Kredit Investasi

-Fasilitas Kredit Investasi senilai Rp3.390.000.000.000 (tiga triliun tiga ratus Sembilan puluh miliar rupiah):

--Tranche A Rp2.144.000.000.000 (dua triliun seratus empat puluh empat miliar rupiah) untuk pembiayaan kembali atas fasilitas eksisting Peroseran.

--Tranche B Rp1.246.000.000.000 (satu triliun dua ratus empat puluh enam miliar rupiah) untuk pembiayaan pembelian mesin dan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya.

-Jangka waktu fasilitas kredit investasi selama 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.

-Suku bunga pinjaman adalah Compounded INDONIA 90 hari + Margin (Efektif 6,75%).

2.Kredit Modal Kerja

-Kredit modal kerja sebesar Rp1.610.000.000.000 (satu triliun enam ratus sepuluh miliar rupiah) untuk pembiayaan Kembali fasilitas kredit modal kerja eksisting dan modal kerja Perseroan.

-Jangka waktu fasilitas kredit modal kerja selama 2 (dua) tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.

-Suku bunga pinjaman adalah Compounded INDONIA 90 hari + Margin (Efektif 6,75%)

“Fasilitas pinjaman yang diterima akan menambah kewajiban Perseroan, namun juga akan berdampak positif bagi likuiditas Perseroan karena akan mendukung pembiayaan operasional Perseroan yang berdampak pada kinerja keuangan Perseroan,” sebut Mukson Arif Rosyidi selaku Director & Corporate Secretary DEWA.

Selanjutnya disampaikan, fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada peningkatan produktivitas operasional Perseroan.

Selain itu, fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada semakin baiknya kelangsungan usaha Perseroan.

Adapun peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum.

Selanjutnya juga diungkapkan, bahwa nilai fasilitas pinjaman ini melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp3.310.810.040.000, maka transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material seperti yang dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Namun demikian, transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17/2020, dikarenakan transaksi ini merupakan fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan langsung dari Bank serta memberikan jaminan langsung kepada Bank, sehingga Perseroan tidak diharuskan menggunakan jasa penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).