BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BBRM dan PKPK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (IDX: BBRM) dan PT Paragon Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK) mulai sesi I hari ini, Selasa (30/12/2025).

"Bursa menghimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Senin (29/12/2025).

Penghentian sementara perdagangan saham BBRM dan PKPK dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Perseroan.

Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan terakhir, Senin (29/12/2025) kemarin, saham PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (IDX: BBRM) terpantau ditutup menguat 15,21% atau naik 28 point ke harga Rp212 per saham.

Sementara saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK) pada perdagangan terakhir, Senin (29/12/2025) kemarin, tercatat ditutup menguat 15,85% atau naik 180 point ke harga Rp1.315 per saham.