KRAS Umumkan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS dalam Rangka Restrukturisasi
Pasardana.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan yang dilakukan dengan penerimaan pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) dari PT Danantara Asset Management (DAM) kepada Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (24/12) disebutkan, sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha khususnya terkait operasional Perseroan, maka sebagai bagian pendanaan modal kerja Perseroan dalam restrukturisasi, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM pada tanggal 19 Desember 2025.
Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Desember 2025 berdasarkan persetujuan BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna yang tertuang dalam surat tanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Aset PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan UU BUMN, Perseroan juga mengajukan RUPSLB dengan agenda: (i) persetujuan pengukuhan rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan; (ii) persetujuan atas rencana penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan; (iii) persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan; (iv) pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2026; dan (v) perubahan susunan pengurus Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2025.
“Nilai Transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal Rp4.935.055.000.000 (yang setara dengan kurang lebih USD295.000.000), yang terdiri dari: (a) pinjaman dana kerja sebesar Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal 5 tahun; dan (b) pinjaman sebesar Rp752.805.000.000 untuk pendanaan Program Pengunduran Diri secara Sukarela melalui Skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal 6 tahun,” beber Fedaus selaku Corporate Secretary KRAS.
Selanjutnya disebutkan, Sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan yang telah diaudit, tercatat bahwa ekuitas Perseroan adalah sebesar USD435.183.000.
Maka, Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.
Namun, walaupun Transaksi ini adalah Transaksi Material, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf (j) POJK 17/2020, sebagai berikut: “Perusahaan terbuka tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut: (...) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.”
Sebagaimana dijelaskan di atas, Transaksi dilakukan dalam rangka penyehatan Perseroan kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian IV di bawah ini, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi.
Namun, Transaksi ini hanya tunduk kepada peraturan Transaksi Material berdasarkan Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, yang berbunyi: “Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.”
Oleh karenanya, untuk pelaksanaan Transaksi, Perseroan hanya wajib untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi.
Selanjutnya, Nilai Transaksi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi likuiditas perusahaan. Dana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yaitu:
1.Kebutuhan modal kerja sebesar Rp4.182.250.000.000, yang akan digunakan untuk pembelian bahan baku pabrik HSM dan pabrik Cold Rolled Coil (CRM), serta mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa; dan
2.Program efisiensi melalui pelaksanaan Program Golden Handshake (GHS) dan program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window (LSW) sebesar Rp752.805.000.000.
“Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang yang telah efektif pada Oktober 2025. Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana. Selain itu, Perseroan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pihak ketiga (third partyfinancier) yang selama ini menambah beban biaya bahan baku, serta mencapai target efisiensi dan penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel serta pemenuhan kewajiban restrukturisasi,” tandas Fedaus.

