Dukung Sektor Perikanan Tradisional, KKP Siap Tebar Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pastikan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan bakal mulai berjalan pada awal tahun depan, 2026.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, bahwa hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pembudidayaan ikan, khususnya yang masih menggunakan teknologi sederhana.

Haeru bilang, program tersebut dirancang untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terutama target swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan, melalui penguatan produksi perikanan budi daya yang berkelanjutan.

"Kami ingin memastikan pembudidaya bisa mendapatkan pupuk sesuai target di awal tahun agar siklus produksi tidak terganggu," kata Haeru Rahayu dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/12).

Pria yang akrab disapa Tebe ini mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan menjadi momentum penting setelah pembudidaya ikan hampir empat tahun tidak mendapatkan akses pupuk bersubsidi.

“Pupuk ini menentukan keberhasilan budidaya, terutama pada tambak berteknologi sederhana yang mengandalkan pakan alami berupa plankton,” ujar Tebe.

Ia menambahkan, dalam sistem budidaya berteknologi sederhana, pupuk berperan penting untuk menumbuhkan plankton sebagai pakan alami ikan.

Tanpa pemupukan, pertumbuhan ikan tidak optimal dan berpotensi menurunkan hasil panen.

"Kami melihat langsung di lapangan, jika tidak dipupuk, pertumbuhan ikan tidak maksimal. Ini adalah realitas yang dihadapi pembudidaya,” ucap Tebe.

Lebih lanjut dia menuturkan, meski infrastruktur budidaya sudah siap, tetapi pembudidayanya belum terdata, maka dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar program pupuk bersubsidi sektor perikanan dapat berjalan optimal.

"Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah segera meng-update data pembudidaya yang berhak menerima pupuk subsidi,” kata Tebe, menegaskan.

Untuk diketahui, KKP mencatat, alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebesar 295.686 ton.

Kebijakan tersebut didukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 sebagai payung hukum.

Sedangkan pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem digital Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) yang telah dibangun KKP.

Hal itu juga terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), sehingga proses penebusan di kios dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.