Shield On Service Tbk Umumkan Penandatanganan Akta Penggabungan dengan PT ALSOK BASS Indonesia Security Services

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Shield On Service Tbk (IDX: SOSS) (Perseroan) menyampaikan Penandatanganan Akta Penggabungan antara Perseroan dan PT ALSOK BASS Indonesia Security Services (AB) sehubungan dengan penggabungan antara Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan dan AB sebagai perusahaan yang menggabungkan diri (Penggabungan).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/12) disebutkan, sehubungan dengan telah disetujuinya rencana Penggabungan dan rancangan Akta Penggabungan oleh pemegang saham Perseroan di dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 22 Desember 2025, maka pada tanggal 22 Desember 2025, Perseroan dan AB telah menandatangani Akta Penggabungan.

“Dalam Akta Penggabungan, Perseroan dan AB sepakat bahwa Penggabungan akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026,” jelas Yoshinobu Nagao selaku Direktur Utama SOSS.

Ditambahkan, tidak terdapat nilai transaksi terkait Penggabungan.

Dengan demikian, tidak terdapat dana yang digunakan atas Penggabungan.

Selanjutnya disebutkan, Transaksi Penggabungan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dengan menggabungkan operasi dan sumber daya yang serupa.

Penggabungan ini akan menciptakan struktur manajemen yang lebih terpadu, mempermudah pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

Karyawan akan mendapatkan manfaat dari peran dan tanggung jawab yang lebih jelas sehingga mendorong tempat kerja yang lebih kolaboratif.

Bagi para pemegang saham, keberadaan satu perusahaan yang terintegrasi dengan baik akan menyederhanakan tata kelola dan meningkatkan nilai, sehingga menghasilkan visi strategis yang jelas serta mengurangi kompleksitas administratif.

“Tidak terdapat pengalihan saham mengingat pemegang saham AB sebagai perusahaan yang menggabungkan diri, karena hukum, akan menjadi pemegang saham Perseroan sebagai perusahaan penerima Penggabungan. Dalam proses Penggabungan, Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham AB sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham yang diatur di Rancangan Penggabungan,” beber Yoshinobu Nagao.

Ditambahkan, Perseroan akan memastikan bahwa seluruh proses Penggabungan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Diketahui, Perseroan dan AB memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu ALSOK Co. Ltd.

Oleh karena itu, Penggabungan dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi sehubungan dengan Penggabungan telah diumumkan kepada publik pada tanggal 10 November 2025 bersamaan dengan pengumuman RUPSLB untuk menyetujui rencana Penggabungan.