INET Umumkan Prospektus Right Issue yang Telah Mendapatkan Persetujuan OJK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (IDX: INET) menyampaikan Prospektus dan/atau Term Sheet PMHMETD (Right Issue) yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/12), Willy Usulangi selaku Direktur INET mengungkapkan, Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD (Right Issue) sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 ,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD.

Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.

Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD ini akan dicatatkan di BEI.

Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) lembar Waran Seri II yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 10,29% (sepuluh koma dua sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang menyertai Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I.

Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan haknya dalam PMHMETD I.

Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 50 (lima puluh) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD I berhak memperoleh 9 (sembilan) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.

Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi.

Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah).

“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku pemegang 5.360.707.200 (lima miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) lembar saham atau setara dengan 60.62% (enam puluh koma enam duapersen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 15 September 2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar seratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 23 September 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah),” beber Willy Usulangi.

Selanjutnya diungkapkan, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”) telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).