Aturan Baru Terkait Gas Elpiji 3Kg, ESDM : Siklus Penyalurannya Lebih Tertutup

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses aturan terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi.

Aturan baru tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden, dimana akan menggantikan skema lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, hingga saat ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram, terutama setelah pengecer naik kelas menjadi subpangkalan.

“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, (19/12) pekan lalu.

Pada aturan baru ini, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur.

Selain itu, pemerintah menyiapkan pengaturan penerima LPG 3 kilogram berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.

“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujar Laode.

Sementara, berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi dalam sepuluh kelompok desil.

Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Desil 5 tergolong pas-pasan.

Desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas bantuan sosial.

“Jadi, walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” kata Laode.

Lewat Perpres terbaru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu.

“Nah di Perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu,” ujar Laode.

Saat ini, Perpres tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi.

Laode belum dapat memastikan waktu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penerapan skema baru juga tidak dilakukan secara langsung.

Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu.

“Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” tukas Laode.