Batavia Prosperindo Internasional Tbk Umumkan Adanya Penambahan Modal Disetor antara Entitas Anak

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (IDX: BPII) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Modal Disetor antara entitas anak Perseroan, yaitu PT Sweet Greens Indonesia (SGI) dan PT Warga Djaja (WD) (KOREKSI).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/12) disebutkan, per tanggal 17 Desember 2025, WD telah melakukan penyetoran modal disetor pada SGI sebesar Rp. 40.000.000.000,- atau 2,29% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Audit konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 1.748.638.601.383,- sehingga transaksi ini bukanlah transaksi material sesuai Ketentuan Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Dengan jumlah penambahan modal disetor pada SGI oleh WD, Perseroan tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali tidak langsung pada Entitas Anak SGI dengan kepemilikan saham efektif sebesar 41,27%.

Dijelaskan, SGI adalah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan bergerak dalam bidang pertanian hidroponik (Agrobisnis) sesuai dengan Akta Pendirian No.43 tanggal 14 April 2021, yang merupakan Entitas Anak Perseroan.

Adapun WD adalah Perusahaan Terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan bergerak pada bidang distributor/perdagangan besar yang fokus pada produk-produk yang berkaitan dengan kertas, karton, tekstil, pakaian, karet dan plastik sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan No.191 Tgl 31 Oktober 1960.

“Tidak terdapat hubungan afiliasi antara WD dengan Perseroan sehingga transaksi ini bukanlah transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan Ketentuan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020,” tulis Kamal selaku Corporate Secretary BPII.

Selanjutnya disampaikan, Transaksi ini tidak berdampak langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan sehingga tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.