Perintis Triniti Properti Tbk Umumkan Pengunduran Diri Sekretaris Perusahaan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Sekretaris Perusahaan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/12) disebutkan, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Ibu Riska Afriani selaku Sekretaris Perusahaan PT Perintis Triniti Properti Tbk (Perseroan) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya, terhitung efektif sejak tanggal 15 Desember 2025.

“Sehubungan dengan hal tersebut, hingga saat ini jabatan Sekretaris Perusahaan Perseroan masih dalam masa kekosongan, di mana Perseroan akan menunjuk Sekretaris Perusahaan yang baru dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya kekosongan jabatan dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ishak Chandra selaku Direktur Utama TRIN.

Ditambahkan, dalam rangka memastikan kelangsungan pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan selama masa kekosongan tersebut, Perseroan telah menunjuk Ibu Fiolita Nurfitriyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Perusahaan hingga ditetapkannya pengangkatan Sekretaris Perusahaan yang definitif.