Petrosea Tbk Umumkan Pendirian Anak Perusahaan Baru

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pendirian anak perusahaan baru.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/12) disebutkan, bahwa Perseroan bersama anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, PT Rekakarsa Karya Nusantara telah mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT Kinarya Medika Selaras (KIMS).

Pendirian KIMS dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Ungke Mulawanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU0107634.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025.

“Maksud dan tujuan pendirian KIMS adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan dan aktivitas kesehatan manusia dan sosial, serta bidang aktivitas profesional, ilmiah, teknis dan perdagangan eceran, sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian,” jelas Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PTRO.

Adapun Struktur permodalan KIMS adalah sebagai berikut:

*Modal Dasar sebesar Rp4.000.000.000 atau 4000 lembar saham.

*Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

-PT Petrosea Tbk sebesar Rp999.000.000 atau 999 lembar saham (99,90%)

-PT Rekakarsa Karya Nusantara sebesar Rp1.000.000 atau 1 lembar saham (0,10%)

Dengan demikian, Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh sebanyak Rp1.000.000.000 atau 1.000 lembar saham (100%).

Selanjutnya disebutkan, pendirian anak perusahaan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap penguatan dukungan operasional Perseroan sekaligus menjadi wujud nyata pengembangan usaha serta implementasi strategi diversifikasi usaha Perseroan.

“Perseroan secara konsisten terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” sebut Anto Broto.

Juga disebutkan, bahwa pendirian anak perusahaan tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; serta merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan untuk melakukan prosedur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi & Transaksi Benturan Kepentingan (TABK) namun sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) POJK 42, Perseroan hanya wajib melaporkan Transaksi Afiliasi kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke 2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi.