Cuma 1 Tahun, Alasan Presiden Prabowo Tidak Terbitkan IUP, HTI Hingga HPH
Pasardana.id - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk melakukan peninjauan ulang dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Tanaman Industri (HTI) serta Hak Pengusahaan Hutan (HPH) bagi perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan tidak menguntungkan kepentingan nasional.
Bahkan, Presiden secara tegas tidak akan menerbitkan izin selama satu tahun.
"Tidak ada satu pun, apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Presiden menjelaskan, berbagai izin tersebut tidak akan diterbitkan karena pemerintah ingin menilai seluruh konsesi kehutanan dan pertambangan yang ada.
"Karena kita akan review karena kita akan kaji kembali yang tidak sesuai dengan Pasal 33 (UUD 1945), yang tidak menguntungkan rakyat kita tidak boleh ragu-ragu," tegasnya.
Kepala Negara juga menekankan, bahwa pemerintahan yang dipimpinnya akan berpegang teguh pada konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga akan menindak tegas pemegang konsensi nakal yang menaruh keuntungannya di luar negeri.
Dia menyebut para pemegang konsensi tersebut tidak menghormati hukum di Indonesia.
"Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baik, menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, menerima HPH, menerima IUP, menerima izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia. Saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat," tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan jajarannya tidal layak menjalankan roda pemerintahan jika terus membiarkan pelanggaran terhadap konsesi.
"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," tukas Prabowo.

