Kedoya Adyaraya Tbk Umumkan Adanya Transaksi Afiliasi Peningkatan Modal di Anak Usaha senilai Rp107.2 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kedoya Adyaraya Tbk (IDX: RSGK) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh dan antara: PT Kedoya Adyaraya Tbk (Perseroan) dan PT Sinar Medika Sejahtera (SMS), entitas anak yang 99,66% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dengan nilai transaksi Rp 107.200.000.000.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (15/12) disebutkan, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SMS No. 32 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta (Akta 32/2025), SMS telah melakukan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dengan melakukan konversi utang yang dimiliki kepada Perseroan menjadi saham SMS dengan nilai setor sebesar Rp107.200.000.000,- (Transaksi), sebagai berikut:

-Modal Dasar: Semula Rp300.000.000.000,- menjadi Rp500.000.000.000,-

-Modal Ditempatkan dan Disetor: Semula Rp281.741.000.000,- menjadi Rp388.941.000.000,-

Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Addendum VI Perjanjian Pinjam Uang antara Perseroan dan SMS tanggal 17 Januari 2022 (Perjanjian) dimana Perseroan memberikan kepada SMS sebuah Fasilitas Pinjaman dengan nilai sampai dengan Rp250.000.000.000,- (Fasilitas Pinjaman).

“Setelah peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut, komposisi kepemilikan saham Perseroan pada SMS menjadi sebanyak 387.619.470 lembar saham dengan total nilai nominal Rp387.619.470.000,- dan hal ini mengakibatkan persentase kepemilikan saham Perseroan di SMS menjadi bertambah,” terang Agus Rosyadi selaku Corporate Secretary RSGK.

Diketahui, SMS merupakan entitas anak yang dimiliki langsung oleh Perseroan dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,66% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor SMS.

Perseroan dan SMS memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Oleh karena itu, Transaksi yang dilakukan oleh dan antara Perseroan dan SMS berdasarkan Akta 32/2025 dan Perjanjian merupakan Transaksi Afiliasi yang diatur dalam POJK 42/2020 (Transaksi Afiliasi).

Selanjutnya disebutkan, Para Pihak melakukan Transaksi sebagai bentuk pemenuhan SMS terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian, yaitu untuk membayar jumlah terutang dari Fasilitas Pinjaman yang diterima dari Perseroan, yang telah digunakan SMS untuk keperluan investasi, pembiayaan usaha, dan modal kerja.

Dalam pelaksanaannya, SMS telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku terkait peningkatan modal, termasuk namun tidak terbatas dengan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Ditambahkan, Transaksi oleh dan antara Perseroan dan SMS merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 namun bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dimaksud oleh POJK No. 42/2020.

Transaksi dilakukan antara Perseroan dan SMS yang sahamnya dimiliki sebesar 99,66% oleh Perseroan dan oleh karenanya, merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK No. 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh penilaian independen dan mengumumkan keterbukaan informasi sebelum transaksi afiliasi dapat dilakukan.