BEI Resmi Implementasikan Kebijakan Non-Cancellation Period
Pasardana.id - Guna memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12).
Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.
Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi NonCancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” jelas Jeffrey, seperti dilansir dalam siaran pers, Senin (15/12).
Jeffrey menambahkan, bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan.
BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.
Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.
Adapun Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor.
“Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tandas Jeffrey.

