Pemerintah Tengah Siapkan Skema Kemitraan Pedagang Thrifting Dengan UMKM Mapan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan.

Helvi Moraza, selaku Wakil Menteri UMKM mengatakan, bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” ujar Helvi di Jakarta, Rabu (5/11).

Dirinya menyebut, untuk pelaku usaha thrifting di Indonesia jumlahnya ada sekitar 900 ribu.

Karena itu, dirinya menyadari bahwa mereka memiliki jaringan dan keterampilan yang dapat diadaptasi ke sektor konveksi dan tekstil lokal.

“Kami sudah melakukan pendekatan. Kami berusaha agar mereka mulai bertransisi, dan itu kami mitrakan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang. Misalnya pengusaha konveksi dan sablon di Bandung yang membutuhkan mitra di hilir. Kami juga mengajak teman-teman pedagang thrifting itu masuk ke ekosistem itu,” beber dia.

Dalam skema kemitraan ini, Helvi bilang, pedagang thrifting dapat berperan sebagai distributor, pemasar, atau penyedia bahan baku, tergantung pada keahlian dan kapasitas masing-masing.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga membuka akses pembiayaan bagi para pedagang thrifting melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting, menyusul kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

Menurut Maman, Presiden menekankan, bahwa kebijakan pembatasan tidak boleh berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.

“Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (4/11).

Ia menegaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, pemerintah juga berkomitmen menghadirkan alternatif usaha yang relevan dan berkelanjutan bagi para pedagang thrifting.