Menkeu Sidak di Cikarang : Jangan Ada Lagi Impor Pakaian Ilegal

Foto : istimewa

Pasardana.id – Sikap pemerintah dalam melindungi produk lokal dari serangan barang impor ilegal terus dipertegas.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (31/10), terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik impor pakaian bekas dan barang ilegal lainnya yang kian menggerus daya saing pelaku usaha lokal.

"Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season – pakaian baru, namun koleksi lama dari luar negeri," ujar Purbaya melalui akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).

Menkeu Purbaya menilai praktik impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman ekonomi nasional.

Barang-barang bekas impor, termasuk yang disebut 'last season' menekan harga pasar dan merugikan jutaan pelaku UMKM tekstil dan garmen lokal.

"Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional," tegasnya.

Menurut Menkeu, banyak pengrajin dan produsen pakaian dalam negeri yang kehilangan pasar akibat maraknya thrifting impor.

Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara serta membuka celah penyelundupan lintas daerah.

Menkeu juga mengapresiasi jajaran Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka menindak dua komoditas ilegal besar: rokok dan pakaian impor.

Namun, ia juga menegaskan, bahwa pengawasan harus terus diperketat, karena sindikat impor ilegal kini semakin canggih memanfaatkan celah hukum dan digitalisasi perdagangan.

"Kami akan terus pantau dan tindak tegas pelaku impor ilegal. Ini bukan hanya soal barang, tapi tentang melindungi industri kita sendiri," tukasnya.