Penyederhanaan Regulasi Demi Permudah Berusaha Buat Pelaku Industri
Pasardana.id – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri dengan menyediakan berbagai fasilitas dan menyederhanakan regulasi.
Salah satunya lewat penerbitan 151 izin usaha oleh dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dia bilang, hal ini membuktikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business (kemudahan berusaha), termasuk PP 28/2025 tersebut,” kata Agus dilansir Antara, Rabu (26/11).
Pihaknya juga terus melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian guna menyederhanakan perizinan, termasuk mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dengan dukungan itu, diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha makin percaya diri untuk berbisnis di Indonesia.
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan Permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,” tukasnya.
Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM sudah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha yang dikeluarkan dengan mekanisme fiktif positif melalui One Single Submission (OSS) dalam kurun waktu dua bulan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, angka proses perizinan usaha fiktif positif yang berlaku sejak awal bulan lalu, bertambah bila dibandingkan dengan 132 izin usaha per 17 Oktober tahun ini.
Kata Rosan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi investor.
Adapun dasar hukum kebijakan fiktif positif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan kepastian hukum yang jelas, maka akan memberikan kepercayaan lebih bagi investor dan calon investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Selain itu, CEO Danantara itu juga mengatakan, saat ini sistem perizinan dari 18 kementerian telah terintegrasi dalam OSS.

