Menkeu Purbaya Tolak Keras Dialog Dengan Pedagang Thrifting

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menolak mentah-mentah ajakan dialog dengan pedagang pakaian bekas impor (thrifting).

Menkeu mengatakan bahwa impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal, sehingga tidak ada ruang diskusi maupun negosiasi.

“Barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi enggak ada case, apa yang didiskusikan? Enggak ada!” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).

Pernyataan keras ini sekaligus menegaskan penolakannya terhadap usulan pedagang thrifting yang ingin aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan imbalan pembayaran pajak.

Menurut Menkeu, persoalan thrifting bukan soal pajak, tetapi legalitas barang.

Dirinya menegaskan, hal yang harus dikendalikan adalah barang ilegal yang masuk, bukan bisnis para pedagangnya.

Sebelumnya, perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengklaim biaya untuk meloloskan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan bisa mencapai Rp 550 juta per kontainer.

“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ucap Rifai.

Klaim itu memunculkan dugaan adanya oknum aparat terlibat. Namun Purbaya memilih berhati-hati dan meminta bukti yang valid. “Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujarnya, pekan lalu.

Menkeu meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung ke Kemenkeu lengkap dengan bukti.

Bukti diperlukan agar kementeriannya bisa menindak oknum pegawai Bea dan Cukai bila memang terbukti terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas.

Data resmi menunjukkan penindakan pemerintah terhadap pakaian bekas impor ilegal berlangsung secara intensif.

Laporan Pusat Penelitian DPR mencatat pemerintah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor, dengan salah satu pemusnahan bernilai hampir Rp 50 miliar.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menunjukkan sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas yang ditindak.

sementara pada 2023 silam, operasi gabungan Bea Cukai dan Polri menghasilkan pemusnahan 7.363 balpres bernilai sekitar Rp 80 miliar.