Ifishdeco Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan Dua Anak Usaha Patungan Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Ifishdeco Tbk (IDX: IFSH) (Perseroan) menyampaikan informasi terkait transaksi afiliasi pinjam meminjam antara Perseroan dengan dua anak usaha patungan Perseroan, yaitu PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, melalui dua anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan PT Ifishdeco Mineral Lestari, yang kedua sahamnya dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99,99%.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak-pihak terafiliasi, namun tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/11) disebutkan, pada tanggal 25 November 2025, telah ditandatangani perjanjian-perjanjian, yang mengatur:

  1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur, dimana nilai fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT Lingke Sulawesi Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Lingke Sulawesi Mineral dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur.
  2. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari, dimana nilai fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT Sulawesi Damai Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Sulawesi Damai Mineral dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari.

Sehubungan dengan transaksi diatas, dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK 31/2015, Perseroan telah menggunakan jasa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (KJPP atau Penilai) dengan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjam Meminjam PT Ifishdeco Tbk Kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral Nomor: 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 (selanjutnya disebut Laporan Penilai).

Diketahui, Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi, adalah;

-Perseroan;

-PT Ifishdeco Jaya Makmur, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 99,99%;

-PT Ifishdeco Mineral Lestari, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 99,99%;

-PT Sulawesi Damai Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49,00%; dan

-PT Lingke Sulawesi Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49,00%. (secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak").

Para Pihak memiliki hubungan afiliasi melalui persamaan manajemen kunci.

Selanjutnya disebutkan, tidak terdapat dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas kejadian tersebut di atas.

Terkait dengan kemampuan pelunasan utang dalam Rencana Transaksi, terlihat bahwa pelunasan dapat dilakukan oleh LSM dan SDM dengan mengoptimalkan kegiatan operasionalnya dalam melakukan penjualan bijih nikel setelah beroperasi produksi.