Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk Umumkan Penjualan Saham Perseroan dalam PT Karya Artha Sinergi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (IDX: KRYA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan Saham Perseroan dalam PT Karya Artha Sinergi (KAS).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/11) disebutkan, menindaklanjuti Keterbukaan Informasi tanggal 23 Oktober 2025 mengenai rencana penjualan saham PT KAS, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa transaksi telah dilaksanakan berdasarkan:

1.Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karya Artha Sinergi No. 90; dan

2.Akta Jual Beli Saham No. 91, keduanya tertanggal 26 November 2025, dibuat di hadapan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., di Surabaya.

Melalui transaksi tersebut, Perseroan telah mengalihkan seluruh 51% saham yang dimiliki Perseroan dalam PT KAS kepada Pihak Ketiga non afiliasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi usaha Perseroan pasca perubahan pengendalian, di mana fokus bisnis Perseroan diarahkan pada sektor electric vehicle (EV) dan ekosistem pendukungnya. PT KAS dinilai tidak lagi selaras dengan fokus usaha Perseroan. Setelah transaksi tersebut, PT KAS tidak lagi menjadi entitas anak Perseroan dan tidak akan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan,” beber Brigitta Notoatmodjo, ST, M Ak. selaku Direktur KRYA.

Adapun Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

-Penjual: PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (Perseroan)

-Perusahaan yang Sahamnya Akan Dijual: PT Karya Artha Sinergi (PT KAS)

-Pembeli: Bapak Budi Herlambang (Pihak ketiga non afiliasi)

-Total saham dialihkan: 10.200.000 lembar saham (51% saham PT KAS).

Nilai transaksi yang diterima Perseroan sesuai perjanjian adalah Rp1.020.000.000,- setara dengan 0,97% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024.

Dengan demikian, transaksi ini bukan Transaksi Material dan bukan Transaksi Afiliasi, sesuai ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Dasar Hukum Transaksi Pelaksanaan transaksi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama; dan
  2. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
  3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Akta-akta Notaris tanggal 26 November 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., termasuk keterangan bahwa akta sedang dalam proses pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, mengingat PT KAS saat ini tidak memiliki kegiatan operasional dan PT KAS tidak menjadi bagian dari rencana ekspansi Perseroan dimasa mendatang,” tandas Brigitta Notoatmodjo, ST, M Ak.